RENGAT - Asisten III Setda Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, H Asriyan bersama Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Inhu H Hendry Yasnur, Kabag Umum Inhu Baihaki serta mantan Ketua Pansus OPD (organisasi perangkat daerah) DPRD Inhu H Suradi, menyambut kedatangan anggota DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (24/8/2016).

Kedatangan 9 orang anggota DPRD dan beberapa pejabat DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kepuluan Meranti itu dalam rangka menjalin silaturahmi serta menggali informasi dan belajar terkait proses penyusunan Ranperda tentang OPD.

Kabupaten Inhu merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Karena didaerah kami masih dalam tahap pembahasan, maka kedatangan kami ini adalah untuk berkonsultasi terkait pembentukan OPD tersebut. Sehingga hal itu dapat kami terapkan di Meranti," ujar Wakil Ketua DPRD Meranti, Taufik Rahman, selaku pimpinan rombongan.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Bagian Umum Setda Inhu itu, Taufik mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Inhu yang telah menyampaikan berbagai masukan terhadap mereka.

"Masukan yang kami terima ini, nantinya akan kami jadikan sebagai pedomandalam penyusunan OPD Kabupaten Kepulauan Meranti," singkatnya.

Sebelumnya, Asisten III Pemkab Inhu, H Asriyan, menyampaikan bahwa Pemkab Inhu siap membantu rombongan DPRD KabupatenKepulauan Meranti untuk mendapatkan informasi terkait penyusunan OPD tersebut.

"Saat kita melakukan penyusunan OPD tersebut, kita juga menuai beberapa kendala. Akan tetapi, berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD Inhu, pengesahan Ranperda OPD menjadi Perda dapat dilakukan tepat waktu," tegasnya.

Dan dalam penyusunan OPD tersebut, sambung Asriyan, pihaknya juga melakukan konsultasi pada pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Riau. Dengan demikian, penyusunan OPD tersebut berjalan sesuai yang diharapkan, pungkasnya.

Dalam pada itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Inhu, Hendry menambahkan bahwa, pembentukan OPD Kabupaten Inhu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Penyusunan OPD tersebut mengacu pada kebutuhan dan bukan kemauan, sehingga OPD yang terbentuk benar-benar dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu, singkatnya.***