BAGANSIAPIAPI - Bawaslu Rohil tidak menemukan pelanggaran dalam kasus pembagian sembako oleh anggota DPRD Rokan Hilir, Riau.

Dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh tenaga ahli dari KPU Riau dan ahli kejahatan dari Universitas Riau (Unri), Bawaslu Sentra Gakkumdu Rohil menyederhanakan temuan kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh caleg yang juga anggota DPRD Rohil berinisial KRS.

“Bawaslu Rohil sudah memeriksa saksi-saksi penerima sembako yang dibagikan oleh caleg yang juga anggota DPRD Rohil berinisial KRS kemudian kita juga klarifikasi terhadap pelaku dan terakhir kita meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli pidana Universitas Riau, akhirnya sepakat diputuskan bahwa temuan tersebut belum memenuhi unsur dalam pelanggaran pemilu” kata ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (16/11/2018) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Syahyuri mengatakan, proses pemeriksaan terhadap temuan ini berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 serta tahapan yang mengharuskan bahwa setiap temuan maupun laporan harus digodok oleh sentra Gakkumdu dimana didalamnya terdapat unsur dari Kepolisian Resor Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Termasuk pelaku anggota dewan berinisial Krs juga kita mintai klarifikasi terhadap perbuatannya dalam membagi-bagikan sembako tersebut dan itu disaksikan oleh penyidik kepolisian di sentra gakkumdu, ini penting untuk mengetahui apa maksud dari perbuatan tersebut," cetusnya.

Dari serangkaian proses tersebut, sambung Syahyuri, dapat diambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan oleh pelaku pada saat itu adalah semata-mata membantu masyarakat yang menjadi korban banjir karena adanya permintaan masyarakat agar dirinya membantu masyarakat korban banjir yang tidak dapat mencari nafkah akibat kebun dan sawahnya tenggelam oleh air. 

Disamping itu,  pelaku juga meniatkan bantuan sembako tersebut sebagai membayar nazar atas kesembuhan istrinya dari sakit. Pada saat pemeriksaan oleh sentra gakkumdu, pelaku menyatakan tidak ada yang menghimbau agar masyarakat yang terlibat memilihnya atau membagikan bahan kampanye. 

Syahyuri berharap bahwa peristiwa yang terjadi ini menjadi bagian penting bagi demokrasi dan keadilan pemilu di Rohil, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan keresahan dimata publik yang dilakukan dalam masa kampanye akan diproses oleh pihaknya tanpa pengecualian.

Bawaslu tidak melarang orang yang membantu meringankan beban masyarakat yang sedang ditimpa musibah seperti yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Pekaitan namun pihaknya berharap bahwa bantuan yang diberikan tidak dapat dipolitisasi oleh pemerintah.

“Dengan kata lain ya kalau mau nyumbang ya nyumbang saja jangan ada kegiatan kampanye atau kegiatan lain seperti mempublikasikan ke sosmed nanti jadi riya orang,'' ujar Syahyuri.  ***