PEKANBARU – Banjir yang melanda di beberapa wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau belum berakhir. Kondisi ini kadang dimanfaatkan oleh para Caleg (calon legislatif) tertentu untuk meraih suara.

Bawaslu Riau mengingatkan jika bantuan tersebut diberikan atas nama Parpol, Caleg dan Capres bisa dianggap sebagai money politic.

"Kalau mau memberikan bantuan kepada korban, jangan menggunakan atribut partai dan caleg sebab itu bisa berdampak terjadinya dugaan money politik," tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal kepada GoRiau.com, Ahad (14/1/2024).

Dijelaskan Alnof, pelanggaran kampanye berupa money politik bisa disanksi pidana Pasal 523, UU Pemilu tahun 2017.

"Bisa kena sanksi penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, tapi kalau atas nama pribadi tanpa ada embel-embel Parpol ataupun status Caleg tidak masalah," tutupnya. ***