PEKANBARU - Bawaslu Riau menerima kunjungan dari Bareskrim Polri, untuk menanyakan langsung terkait penanganan dan jumlah pelanggaran pidana Pemilu, yang sudah ataupun sedang dalam proses hukum, Kamis, (11/7/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengungkapkan jumlah pelanggaran pidana selama Pemilu 2019 sebanyak 182 kasus.

Ia merincikan, dari 182 kasus tersebut, 97 kasus merupakan temuan langsung oleh pengawas pemilu, sedangkan 85 kasus lainnya merupakan laporan masyarakat dan peserta pemilu.

"Terhadap dugaan pelanggaran pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penaganan Sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 Laporan dan temuan yang sudah sampai proses penyidikkan hingga putusan di pengadilan," ungkapnya.

Kemudian, ia menerangkan 12 laporan tersebut berkembang menjadi 16 putusan pengadilan, dengan keterangan 3 pelanggaran pidana vonis bebas, dan 13 lainnya pelanggaran vonis pidana.

"Jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang. Yaitu 15 orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum inkrah," terangnya.

"1 Putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru," imbuhnya.***