BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Rencana tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan oleh mantan oknum TNI, terdakwa Samidun, yang hanya dituntut ancaman penjara 14 tahun, mendapat penolakan oleh ayah korban, Syamsul Siregar. Bersama keluarganya, mereka membentang spanduk didepan kantor kejari Rohil, pada hari rabu (18/3/2015), Bagansiapiapai.

Menurut keterangan Syamsul Siregar, kasus ini berawal ketika anaknya, Franky Siregar yang menjadi korban penembakan bekerja dengan Agus. Saat itu anaknya sedang memperbaiki Excavator. Sekira 30 meter dari lokasi kejadian, Franky melihat terdakwa Samidun menembak tiga orang lelaki yang dikenalnya. Seketika itu juga Franky melompat dari atas Excavator dan memburu Samidun dan merangkulnya. Tak ayal, Franky pun jadi sasaran timah panas senjata api milik Samidun.

Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal dunia termasuk Franky, satu orang lumpuh dan satu orang lagi strees. ''Saya meminta jaksa agar menuntut Samidun dengan hukuman mati. Karena saat itu anak saya tidak melawan," kata Siregar.

Atas permintaan keluarga korban, Kasi Pidum Kejari, Bambang, SH didampingi Jaksa pidana umum, Hendra Praja, SH seketika itu juga menemui keluarga korban. Atas aspirasi dari pihak keluarga terhadap kasus ini, Bambang menyambut baik serta sangat mengapresiasinya. Pada hakikatnya, pihak jaksa sudah menangani kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.

''Kita dari tahap pratut sampai persidangan dengan jaksa yang menangani kasus ini, yakni Hendra Praja, sudah melakukan secara profesional dari penanganan perkara sampai tahap penuntutan,'' Kata Bambang kepada keluarga korban diruangannya.

Kata Bambang, Jaksa penuntut Umum ( JPU ) memproses kasus ini dengan surat tuntutan sesuai dengan fakta persidangan baik dari keterangan saksi, alat bukti serta petunjuk dari keterangan terdakwa. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan juga pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan berat.

Di tempat yang sama, jaksa pidum, Hendra praja, SH menambahkan, terkait kasus itu, mereka sudah menghadirkan 8 orang saksi. Satu orang saksi yakni Mariani tidak bisa hadir karena sakit. Sebelumnya dia juga sudah memberikan keterangan dan diambil sumpah.

Menurut Hendra, kasus ini bermula ketika Samidun hendak menjual lahan di Sungai Daun kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui perantara. Dengan ketiga temannya, mereka pergi turun meninjau lahan. Setelah sampai dilokasi lahan, terjadi keributan dan akhirnya dilerai teman terdakwa. Seketika itu juga terdakwa mencabut pistol dan kemudian menembak 4 orang.

''Persoalannya, karena mereka sama sama mengklaim bahwa lahan itu milik mereka," kata Hendra. (amr)