SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulian Norwis SE, MM, didampingi Asisten III Sekdakab Meranti, H. Rosdaner SPd, memimpin rapat pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Meranti ke Kemendagri, diharapkan awal tahun 2020 mendatang kenaikan TPP Pegawai dilingkungan Pemkab Meranti sudah berjalan, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Meranti, Kamis (5/12/2019).

Turut hadir dalam rapat Kaban BKD Meranti Alizar S.Sos, Kabag Kominfo Meranti Febriady, Kabag Kesra Meranti Rika S.Sos, Sekretaris Bappeda Meranti Randolf, Perwakilan BPKAD, Bagian Hukum Setdakab Meranti, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Inspektorat, serta dinas/bagian terkait lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seperti dijelaskan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Rika S.Sos, untuk pengusulan penambahan TPP perlu dilakukan beberapa tahapan dan melengkapi dokumen, diantaranya surat pengantar kepala daerah, daftar peraturan bupati tentang TPP, ketentuan pembobotan TPP dan penghitungannya, analisasi jabatan dan analisa beban kerja, perbup. Kelas jabatan, indeks kemahalan konstruksi, indeks kapasitas fiskal, indeks penyelenggaraan pemerintah daerah dan lainnya.

Sejauh ini diakui Rika, beberapa syarat sudah dipenuhi tinggal beberapa lagi yang harus segera dituntaskan oleh OPD terkait, seperti BPKAD, Bagian Ekonomi, data BPS dan lainnya.

Dan menurut Ortal yang terpenting adalah data penghitungan bobot dan beban kerja Pegawai per OPD untuk disampaikan segera ke pihak Kemendagri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulan Norwis berharap seluruh OPD terkait dapat segera menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

"Saya harap dalam waktu dua minggu bisa diselesaikan karena pusat sudah mendesak daerah, hal ini menyangkut seberapa besar DAU pusat yang akan ditransfer ke daerah," jelas sekda.

Menyangkut berapa besaran peningkatan TPP pegawai dilingkungan Pemkab Meranti nantinya dijelaskan sekda, akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran pemerintah daerah yang dikelola oleh BPKAD Meranti.

Pihak BPKAD Meranti menjelaskan untuk mengukur kemampuan daerah membayar TPP tersebut diperlukan data kepegawaian yang valid, untuk itu Bagian Ortal selaku koordinator diharapkan dapat segera memberikan data valid terkait data pegawai struktural dan fungsional  ke BPKAD seperti pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang saat ini masih belum masuk data base. 

Dengan terpenuhinya data dan dokumen oleh Kemendagri seperti dijelaskan diatas, diharapkan pada awal tahun 2020 mendatang kenaikan TPP pegawai dilingkungan Pemkab Meranti sudah berjalan. (rls)