SELATPANJANG - Masih banyak persil aset Pemda Kepulauan Meranti yang diserahkan Bengkalis belum ada sertifikat. Lahan atau persil berpotensi konflik menjadi prioritas untuk diurus sertifikatnya.

Kata Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marwan, setidaknya ada sekitar 564 persil (aset) diserahkan dari Bengkalis. Hingga saat ini, baru sekitar 124 persil yang ada sertifikatnya.

"Masih banyak yang belum disertifikat," ujar Marwan, Jumat (9/3/2018).

Tambah Marwan, ada sekitar 30-an persil aset itu yang sudah ada dokumen. Baik berupa SKGR, SKT, maupun surat hibah dari masyarakat ke Pemda Bengkalis.

Mengantisipasi konflik dengan ahli waris, Pemda terus berupaya mengurus sertifikat lahan (aset). Mengingat proses sertifikat itu memakan biaya yang tak sedikit, Pemda melakukan penyicilan.

Tahun ini, dijelaskan Marwan, dianggarkan sebesar Rp150 juta. Targetnya untuk mensertifikatkan lebih 20 persil aset Pemda.

Prioritas Pemda, kata Marwan lagi, adalah mana persil untuk menjadi bangunan, yang biaya pembangunannya diajukan ke pusat dan provinsi. Seperti di Tasik Putri Puyu untuk membangun kantor camat, daerah kantor bupati yang ramai penduduk, dan rawan konflik.

"Pokoknya persil di lokasi yang disinyalir ada bangunan dan berpotensi untuk maju segera kita sertifikat. Sebab, akan banyak permasalahan ditimbulkan (gugatan dari ahli waris)," katanya lagi.

Untuk di Kepulauan Meranti, ada beberapa persil aset yang diserahkan Bengkalis digugat ahli waris. Beberapa warga mengklaim kalau lahan yang jadi aset Pemda adalah hak milik keluarganya dan. Seperti lahan pasar (arah ke Pelabuhan Tanjungharapan), lahan pramuka (bumi perkemahan), dan lahan Paibun (Satpol PP).

Beberapa proses hukum atas klaim itu sedang berlangsung, salah satunya lahan Paibun Jalan Merdeka Selatpanjang. Baik Pemda maupun masyarakat (yang mengklaim) mempersiapkan bukti-bukti kepemilihan tanah. ***