PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto, menuding PT Wilmar sebagai perusahaan 'biang tipu-tipu', karena banyak hal yang tak sesuai aturan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola Kawasan Industri Dumai (KID) ini.

Karena perangainya selama inilah, kata Sugianto, makanya mereka terjebak kasus ekspor minyak goreng. Akibat dari izin yang tak lengkap namun mereka tetap melakukan ekspor.

Komisi V DPRD Riau sendiri sudah melakukan peninjauan ke lokasi KID, untuk memantau situasi tenaga kerja disana. Dan mereka menyebut bahwa ada 80 persen tenaga kerja lokal.

Tapi berdasarkan informasi yang dimiliki DPRD Riau, Wilmar banyak memberikan pekerjaan kepada perusahaan di luar Riau, termasuk pekerjaan penimbunan KID.

"Mereka ini mau mengaburkan kontrak, setahu saya yang punya izin Galian C itu cuma 2, tapi mereka mengambil tanah dari luar itu, dan untuk proses pengerjaan mereka melibatkan perusahaan di Dumai," ujar Sekretaris Fraksi PKB ini, Rabu (8/6/2022).

Artinya, sambung Sugianto, mereka tidak fair karena resiko pekerjaan dilimpahkan kepada perusahaan subcon. Praktik-praktik seperti ini bisa saja didalami oleh dinas terkait.

"Sayangnya, Dinas tenaga kerja disana tak mengerti sama yang begini, atau mungkin ada indikasi lain," katanya.

Lebih jauh, Sugianto juga menyinggung soal Wilmar yang mengakomodir TBS dari lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan. Hal ini tentunya tak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.

DPRD Riau dalam waktu dekat akan memanggil Wilmar untuk membahas beberapa persoalan, dan rencananya dilakukan di ruang medium dengan melibatkan komisi lain atau lintas (omisi.

"Kita ini sebenarnya sudah tahu, tapi kita ke Dumai kemarin itu cuma minta kejujuran mereka saja. Makanya kita panggil dulu, baru kita bentuk Pansus atau minimal Panja lah," tuturnya. ***