PEKANBARU - Ketua Dewan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar merasa keberatan jika nama LAMR dibawa-bawa atas keikutsertaannya dalam melayangkan gugatan Citizen Lawsuit. Pasalnya, ia turut menyuarakan kekecewaannya atas kelambanan kebijakan pemerintah atas nama dirinya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Citizen Lawsuit itu bukan atas nama lembaga, tapi pribadi. LAMR tidak terlibat dengan CLS itu, karena CLS memang bukan gugatan lembaga, tapi individu sebagai warga negara," ungkap Al Azhar kepada GoRiau.com, Jumat (18/3/2016) di Riau.

Ia menjelaskan, bahwa yang mereka gugat adalah kebijakan yang dianggap salah atau kurang, sehingga menimbulkan kerugian pada warga negara. Adapun yang mereka gugat adalah kejadian asap tahun 2015, dengan tujuan agar tidak terulang lagi selamanya.

"Soal tradisi membakar, LAMR sejak Januari 2014 sudah menerbitkan Warkah Amaran kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak melakukan pembakaran dan meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa saja yang masih membakar," tegasnya.

Meski demikian, peraturan yang membolehkan membakar maksimal 2 hektar memberi celah hukum bagi pembakar. Oleh karena itu, aturan tersebut harusnya diamandemen dan diiringi dengan solusi nyata bagi masyarakat kecil untuk membersihkan lahan tanpa membakar.

"Atas nama pribadi (sesuai mekanisme CLS), saya menganggap 18 tahun adalah masa yang cukup lama untuk menentukan kebijakan, regulasi, strategi, cara, dan tindakan terbaik (best practice) untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap," imbuhnya.

Ia pun yakin, semua orang ingin bebas dari keterancaman bencana ekologis tersebut. CLS adalah upaya individu kami sebagai warga negara untuk memenuhi harapan bersama itu.

"Hak CLS diajukan dengan landasan semangat dan tujuan memperbaiki, bukan 'memusuhi'. Demi perbaikan Riau yang lebih baik lagi," tutupnya. ***