PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan sedikitnya 160,54 gram sabu. Serbuk haram ini disita petugas ada yang berasal dari luar negeri serta milik penghuni (tahanan) Lapas di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kombes Dani M Darmawan, melalui Kabid Pemberantasan dan Penindakan, AKBP Haldun mengatakan, sabu-sabu tersebut berhasil diamankan jajarannya di dua lokasi terpisah. Satu di Pekanbaru san satu lagi Bengkalis.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Diotaki Napi, BNN Riau Sindir Banyak Handphone Beredar di Penjara

"Beberapa tersangka juga kita amankan, diantaranya Fr alias Daus dan kawan-kawannya, serta seorang wanita berinisial Mn, yang kita amankan di depan hotel Sabrina," kata Haldun menjawab GoRiau.com (GoNews Group), usai pemusnahan digelar.

Fr, kata dia, diciduk pada 31 Oktober kemarin. Saat itu ia dan rekan-rekannya hendak menyusupkan sabu asal Negara Malaysia, melewati pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. "Kita tangkap di simpang penyeberangan Roro Sei Pakning," ulas dia.

Baca Juga: BNN Riau Benarkan Soal Penggerebekan Rumah di Inhu, 1 Orang Diamankan

Sementara wanita berinisial Mn, ditangkap satu hari setelahnya di Pekanbaru. Meski begitu, Haldun meyakinkan kalau dua pengedar tersebut tidak dalam satu jaringan yang sama. "Kalu Mn ini bosnya tahanan Lapas Pekanbaru. Kita duga dia kurir," bebernya.

Adapun sabu-sabu ini, diduga bakal diedarkan di Kota Pekanbaru. Beruntung hasil pemetaan (mapping) anggota BNN, berhasil memutus peredarannya. "Kita sedang lacak siapa bosnya (yang pengedar narkoba Internasional, red) ini. Kabarnya di Malaysia," tukas Haldun.

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara melarutkan bersama air yang dicampur dengan racun serangga. Ini disaksikan oleh Kepala BNN, pihak kejaksaan, kepolisian, para tersangka dan sebagainya. ***