PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru sudah mencatat ada 5 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sudah mengantongi raport merah.

Hal ini menyusul dari banyaknya anggota DPRD Kota Pekanbaru yang tidak menampakkan batang hidungnya di setiap agenda rapat paripurna.

Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan berdasarkan amanat Undang-undang dan Pasal 36 PP Tahun 2018. Jika 6 kali berturut-turut anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna bisa diberhentikan sebagai anggota DPRD tanpa aduan.

"Kalau sakit harus ada surat keterangan dari dokter, bahkan tanpa aduan bisa diberhentikan," katanya, Senin (15/11/2021).

Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, sejauh ini BK DPRD Pekanbaru sudah beberapa kali memberikan teguran serta peringatan kepada anggota DPRD Pekanbaru secara lisan.

"Jika peringatan ini tidak diindahkan, akan kita (BK) tindak," tegasnya.

Dia mengklaim saat ini ada anggota DPRD Pekanbaru yang sudah 5 kali secara berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, hal ini BK melihat berdasarkan absensi.

Namun sayang, Ruslan masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja 5 orang anggota dewan tersebut yang sudah mendapatkan raport merah dari BK.

"Masyarakat juga harus cerdas, jika ada anggota DPRD yang tidak menjalankan tugasnya jangan dipilih lagi," tutupnya. ***