PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pasca dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para peserta CPNS di Kabupaten Pelalawan sesegera mungkin untuk mendaftar di Panselnas.Menpan.go.id. Namun beragam persoalan muncul saat para pendaftar melakukan tahapan pendaftaran.

Di situs tersebut, pelamar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, kemudian nama dan email selanjutnya langsung memilih instansi di daerah mana yang menjadi tujuan pelamar.

Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, pelamar akan langsung mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal masing masing instansi.

Ditahap ini keluhan banyak muncul dari pelamar. Pasalnya, ada pelamar yang baru memasukkan NIK-nya saja sudah muncul kalimat "Mohon Maaf, NIK Anda Tidak Dapat Digunakan". Jadi jangan kan untuk masuk ke tahap selanjutnya, baru sampai tahap sini saja pelamar sudah putus asa.

Hal ini dituturkan oleh salah seorang pelamar di Pangkalan Kerinci, Syawal, Senin (22/9/2014). Ia mengatakan, jika baru kali ini dirinya melamar via online.

"Baru saja akan memasukkan NIK, sudah ada perintah seperti itu bahwa NIK saya sudah ada yang menggunakan. Padahal baru kali ini saya melamar via online dengan memasukkan NIK saya," keluhnya.

Keluhan lainya yaitu, akan lamanya balasan email dari panselnas terkait login dan username yang diberikan oleh panselnas agar pelamar bisa masuk ke proses selanjutnya. Yakni mendaftar di www.sscn.bkn.go.id .

"Sejak hari pendaftaran sampai hari ini email saya belum dibalas. Bagaimana saya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Wati kebingungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri tak menampik adanya persoalan itu. Andi juga mengatakan jika keluhan tersebut langsung disampaikan ke BKN Pusat.

"Kita sudah banyak menerima keluhan dari para pelamar terkait pendaftaran via online itu. Semua keluhan itu sudah saya sampaikan ke BKN Pusat," terangnya.

Dijelaskan Andi, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa terkait keluhan tersebut karena untuk masalah server pendaftaran ini, karena semua diatur oleh Pusat. Sedangkan dalam penerimaan CPNS tahun ini, pihaknya hanya memiliki wewenang dalam pemberkasana atau verifikasi pendaftaran manual saja.

"Kita tak bisa apa-apa, karena untuk soal server ini, Panselnas pusat yang mengatur. Tapi yang jelas, semua keluhan itu sudah kita sampaikan semua ke pusat," tandasnya.(***)