PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen. Kebijakan tersebut mengikuti kenaikan inflasi dan bertujuan meringankan beban PNS.

Besaran inflasi 5 persen, sedangkan 1 persennya merupakan selisih kesejahteraan. Untuk membiayai tanggungan biaya kehidupannya (inflasi), maka PNS harus menanggung biaya kehidupan yang cukup besar.

Kenaikan gaji PNS sudah dialokasikan di RAPBN 2015. Pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian gaji pokok untuk pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Polri rata-rata sebesar 6 persen pada 2015 untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Penyesuaian gaji sebesar 6 persen tersebut diikuti oleh penyesuaian pensiun pokok rata-rata sebanyak empat persen.Selain itu, pemerintah memberikan kenaikan uang makan bagi pegawai negeri sipil dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per hari, menjadi masing-masing Rp30 ribu per hari bagi pegawai negeri sipil dan Rp50 ribu per hari bagi anggota TNI/Polri.

Menyikapi kebijakan tersebut, Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin, Jumat (22/8/2014), mengatakan, Pemprov Riau akan menganggarkan kenaikan gaji PNS mulai 2015 sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

"Biasanya ada akres yang naiknya 6 hingga 10 persen," kata Hardy Djamaludin.

Akres dalam kenaikan anggaran gaji PNS merupakan penganggaran belanja pegawai, misalnya gaji berskala. "Penganggaran inilah yang diperhitungkan dibelanja pegawai, dan ini sifatnya rutin setiap tahunnya," ujarnya.

Mengenai kenaikan belanja langsung daerah untuk kenaikan gaji pegawai tersebut, dikatakan Hardy tidak akan terlalu banyak. "Tidak terlalu banyak, paling-paling hanya beberapa orang saja, sekitar 100 pegawai. Saya juga dapat kalau misalkan naik berskala," tandasnya.***