PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelayanan rumah sakit di Riau kerap kali menjadi bahan keluhan bagi masyarakat yang ingin mencoba jasanya. Terlebih kepada warga miskin yang notabene hanya bisa mengandalkan kartu BPJS untuk administrasi pengobatan.

Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau sebagai instansi yang menjadi pengawas serta pengontrol seharusnya mulai memberikan teguran dan efek jera kepada pihak rumah sakit yang 'terbiasa' melakukan pelayanan buruk tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada rumah sakit yang kedapatan 'menelantarkan' atau memberatkan proses administrasi masyarakat yang ingin berobat.

"Khusus kepada pasien yang darurat, kalau ada pihak rumah sakit yang menolak atau memperlambat perawatannya, silakan lapor kepada kami. Kita akan ambil tindakan tegas dengan memberi peringatan," tegas Zainal.

Lantas apa sanksi yang akan diterima oleh pihak rumah sakit jika ada laporan dan terbukti sengaja 'melalaikan' tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan kesehatan masyarakat?

Zainal menegaskan, pihak Diskes Riau akan memberikan peringatan I, II dan III untuk kasus tersebut. "Bahkan kita bisa mencabut izin operasional rumah sakit tersebut," kata Zainal.

Dikatakan Zainal, apa yang dilakukan oleh rumah sakit sudah merupakan pelanggaran aturan yang ada. Pihak rumah sakit seharus menanganinya dulu, setelah melewati masa kritisnya baru dilakukan segala hal administrasi yang diperlukan. "Dengan catatan pelayanan khusus untuk emergency," jelasnya lagi memberikan kepastian.

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengawal dan melaporkan jika ditemui rumah sakit yang 'bandel' demikian. Pihaknya akan merespon dengan melakukan pengecekan ke lapangan.***