SIAK SRI INDRAPURA, - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi sangat menyayangkan sikap PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

Dimana, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau tahun 2014, PT IKPP seharusnya membayar pajak PPJ non PLN sebesar Rp31 miliar. Kenyataannya, yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp2,6 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp28 miliar lebih.

"Itukan kewajiban mereka (PT IKPP), kita akan tagih terus," tegas Syamsuar.

Dia menambahkan, sampai saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak sudah melayangkan surat teguran pertama kepada Direktur PT IKPP agar segera melunasi kekurangan PPJ non PLN itu.

"Kita kasih surat teguran dulu sampai 3 kali, kalau tetap tak ditanggapi, nanti diupayakan cara lain. Bisa juga upaya hukum," jelasnya.

Sementara, pihak PT IKPP tidak mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak tersebut. Kendati persoalan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, namun PT IKPP tetap saja menilai pembayar PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp2,6 miliar itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"PPJ itu kan artinya Pajak Penerangan Jalan, kan sudah jelas artinya. Kalau pajak itu setiap tahun rutin kita setor ke kas daerah. Jadi, kita tak pernah merasa kekurangan membayar PPJ ini setiap tahun," kata Humas PT IKPP Armadi.

Terkait temuan BPK, dimana seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp31 miliar lebih, Armadi tak mau mengomentari temuan BPK tersebut.

"Kalau temuan BPK itu, saya tak mau komentar lah. Kalau kita kan setiap tahun rutin bayar PPJ ini. Bagi kita tak ada masalah, toh kita tak merasa bersalah selama ini," pungkasnya.(***)