SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Angka 13 memang penuh misteri. Kendati belum ada alasan yang logis, namun angka 13 selalu dihindari, terutama kalangan pengusaha. Buktinya, cukup sulit menemukan kamar 13 di hotel-hotel.

Entah ada kaitannya atau tidak, yang jelas angka 13 ini juga menjadi misterius di Siak. Pasalnya, meski hampir dua bulan lalu Kajari Siak Zainul Arifin mengungkapkan ada 13 perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di Kecamatan Dayun, Tualang, Koto Gasib dan Kandis, namun sampai saat ini ke-13 nama perusahaan itu tak pernah terungkap.

Saat GoRiau.com menanyakan kembali terkait 13 nama perusahaan ilegal itu, Kajari Siak terkesan buang badan. Dia menyarankan GoRiau.com menanyakan hal itu kepada Kasi Intel Kejari Siak Robi Harianto.

Bukannya menjalankan perintah atasan, saat ditanya terkait nama-nama perusahaan itu Robi juga berusaha buang badan dan menyarankan GoRiau.com menanyakan langsung kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak.

"Kalau mau tahu soal nama 13 perusahaan itu, tanya ke Dinas Pendapan saja, kok nanya ke saya," ujar Robi.

Bola panas yang dilemparkan Kajari Siak saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, 30 Oktober lalu, pelan-pelan sepertinya mulai dingin.

Belakangan, informasi yang diterima GoRiau,com dari staf Dinas Pendapatan, Kasi Intel Robi Harianto melakukan penyidikan di kantor Dinas Pendapatan Siak. Apakah hal itu berkaitan dengan 13 nama perusahaan ilegal itu atau tidak, intinya Robi membantah hal itu."Siapa bilang saya ke Dinas Pendapatan, tak ada itu," ujar Robi.

Sementara, penambangan tanah timbunan yang diduga belum mengantongi izin terlihat masih marak di Siak. Bahkan, di daerah Maredan, Kecamatan Tualang, yang merupakan perbatasan Siak-Pekanbaru tanah timbunan itu diangkut dengan truk menuju Pekanbaru.

Di jalan Siak-Dayun, juga terlihat penambangan tanah timbunan. Meski aktivitas itu hanya berjarak 2 km dari Mapolres Siak, namun aktivitas yang diduga ilegal itu terkesan dibiarkan. Tidak ada upaya dari Pemkab Siak melalui Satpol PP untuk menertibkan kegiatan itu.

"Sepertinya tak ada masalah kok bang, sudah lama saya lihat aktivitas penambangan tanah timbunan di sini, tapi aman-aman saja. Mungkin sudah punya izin, makanya tak masalah," kata Imar, salah seorang warga.(nal)