SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor Siak berhasil meringkus pelaku pencurian batrai lampu penerang jalan tenaga surya di Kabupaten Siak. Hilangnya batrai lampu tersebut sempat menghebohkan masyarakat Siak.

"Kami sudah menangkap pelaku bersama barang bukti," ujar Kapolsek Siak Kompol Suparno kepada GoRiau.com, Kamis (27/3/2014). Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/3/2014 malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Polisi berhasil meringkus pelaku dengan melacak mobil Avanaza berwarna silver dengan nomor polisi BM 1456 JN. Dari penelusuran, ternyata mobil tersebut milik Awang.

Berdasarkan penuturan Awang, mobil miliknya tersebut direntalkan dan satu bulan belum dikembalikan. Begitu juga dengan uang rental yang belum dibayar oleh pelaku. Pelaku bernama Dani dan Fadli alias Acil.

"Setelah mengetahui dimisili pelaku, kami langsung menuju kediaman pelaku di Rumbai," jelas Suparno. Ketika sampai disana, polisi menemukan mobil avanza di depan rumah Dani. Mengetahui kedatangan Polisi, Dani langsung kabur.

Tidak berhasil meringkus Dani, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak langsung menuju kediaman Acil di Jalan Kapur Kecamatan Senapelan Kota Madya Pekanbaru. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti," jelas Suparno.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 buah batrai lampu tenaga surya, satu batang linggis, satu buah gunting dan satu unit mobil Avanza.

"Sementara, untuk Dani masih terus kita lakukan pengejaran dan terus kami lakukan pengembangan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lain," ujar Suparno.(san)