PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz, mengakui telah dikeluarkannya Surat Keputusan Peraturan Menteri Kehutanan (SK Permenhut) RI Nomor 878 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Namun, pihaknya masih tidak mengetahui isi SK tersebut. Hal ini dikatakan Yafiz, saat dikonfirmasi terkait proses pengesahan RTRW Riau, pasca diserahkannya SK Revisi kepada mantan Menhut Zulkifli Hasan, Agustus 2014 lalu. Menurutnya, kendati SK itu sudah dikeluarkan, namun pihaknya belum menerimanya.

"SK RTRW itu belum sampai kepada kita. Tetapi saya sudah diberitahu. Apa isinya, saya tidak tahu," ujar Yafiz.

Namun Yafiz mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishut Riau terkait isi Permenhut tersebut. Apabila sudah ada penetapan kawasan hutan oleh pusat katanya, maka Bappeda Riau siap membahas untuk menjalankan pembangunan. Tentunya, berdasarkan ketetapan yang dimuat dalam RTRW tersebut.

"Kalau memang sudah oke, kita sudah bisa bahas tata ruang. Itu kalau memang sesuai dengan usulan. Tetapi kalau belum, tentu tidak bisa dijalankan, ada mekanisme," terangnya.

Yafiz menambahkan, melihat kondisinya seperti saat ini, tentu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Tanpa adanya SK tersebut, tentu pihaknya tidak memiliki acuan.

Seperti diketahui, Pemprov Riau telah menerima SK Permenhut tentang RTRW Riau pada Bulan November lalu. Akan tetapi, isi Permenhut Nomor 878 Tahun 2014 itu, hanya berisikan tentang penetapan kawasan hutan Riau. Dalam Permenhut itu, tidak disebutkan wilayah mana saja dalam RTRW Riau yang bisa diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan.***