PEKANBARU, GORIAU.COM - Munculnya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang baru membuat harapan pemekaran Indragiri Selatan kandas di tengah jalan. Pasalnya, aturan baru tersebut mengharuskan daerah yang akan dimekarkan untuk mengajukan usulan dari nol lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menerima kembali berkas usulan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel). Nantinya berkas ini akan diverifikasi ulang dari awal, sesuai dengan undang-undang pemekaran wilayah yang baru.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen juga sudah menerimaperwakilan dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Dewan Presidium Pemekaran Kabupaten (DPPK) Indragiri Selatan (Insel).

"Mereka menyerahkan berkas pemekaran Kabupaten Insel, yang memang harus diulang dari awal kembali. Ini sesuai dengan aturan baru yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Dengan UU baru itu, otomatis UU yang lama tentang pemekaran atau otonomi daerah sudah tidak berlaku lagi. Sementara, usulan pemekaran Insel sebelumnya, merujuk kepada UU yang lama.

"Kita akan verifikasi dulu, berkas usulan pemekaran Insel ini. Apabila persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.

Seperti diketahui, usulan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) telah diajukan dua tahun lalu. Bahkan, sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk dibahas DPR RI.

Akan tetapi, usulan itu akhirnya kandas. Pasalnya, ada aturan baru yang mengharuskan usulan pemekaran daerah diulang kembali.***