PEKANBARU, GORIAU.COM - Kawasan hutan Riau telah dikapling-kapling menyusul disetujuinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Sejumlah perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta pribadi penguasa mendapatkan izin alih fungsi lahan.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby Datuk Panglimo Dalam kepada GoRiau.com, Selasa (28/10/2014), mensinyalir alih fungsi lahan terjadi di Bengkalis 10.000 hektar dan di Rokan Hilir 10.000 hektar untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Dinamika Utama (SDU). ''Ada puluhan anak perusahaan dibawah SDU ini yang bergerak di bidang bahan baku kayu,'' ujarnya.

Masih di Rokan Hilir, kata Suhardiman, mantan Menhut juga telah mengeluarkan izin alih fungsi hutan dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Diamon Timber. ''HPH Diamon Timber ini sudah habis dan dicabut, serta dialihkan untuk penggunaan lain, termasuk untuk jalan ,'' kata wakil rakyat yang membidangi pertanahan dan tata ruang itu.

Dikatakan, alih fungsi hutan juga terjadi di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Ada sekitar 8.000 hektar lahan gambut di kawasan itu dialihkan untuk dijadikan lahan perkebunan milik pribadi penguasa. ''Saya dengar izin dari Menhut juga sudah keluar,'' katanya.

Politisi Hanura ini juga mengungkapkan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Sekitar 43.000 hektar kawasan hutan di Inhil Selatan dan Gaung Anak Serta telah dialihfungsikan menjadi peruntukan perkebunan. Disinyalir milik grup Humpuss Jakarta dengan melibat tiga perusahaan besar PT Surya Dumai, PT Musim Mas dan PT Tri Bakti Sari Mas (TBS). (fjw)