JAKARTA, GORIAU.COM - Ruwetnya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 bakal terjadi jika KPU tidak membangun sistem yang kuat untuk transparansi. Pasalnya, ditemukannya berbagai kejanggalan pada proses tahapan Pemilih, semakin mempertegas keraguan berbagai pihak terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014 yang jujur, adil, bersih dan transparan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengumumkan hasil perhitungan secara online.

Kisruh DPT Pemilu 2014 yang diakibatkan berbagai hal seperti, data pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), data pemilih ganda, pemilih di bawah umur, hingga nota kesepahaman pengamanan pemilu antara KPU dengan Lemsaneg semakin menajamkan keraguan banyak pihak terhadap independensi KPU.

Penetapan DPT jelas diatur pada pasal 33 ayat (2) UU No 8 tahun 2012 yaitu, penyusunan daftar pemilih harus memuat NIK. Namun, masih banyak pemilih yang terdaftar di DPT belum memiliki NIK, mengharuskan KPU bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut, walaupun persoalan NIK sebenarnya bersumber dari ketidak beresan Kemendagri selaku pengemban tugas penyedia administrasi kependudukan nasional.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Jumat (1/11/2013) mengatakan, ''Pasal 48 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 mengamanatkan penyediaan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap harus terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.''

''Apakah sudah terintegrasi? Apabila belum terintegrasi, itu menandakan bahwa sistem informasi administrasi kependudukan kita masih amburadul dan proyek e-ktp akan gagal. Ini tanggung jawab Kemendagri,'' lanjut Hotland Sitorus.

Namun bagi mereka yang belum terdaftar di DPT, masih diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 nanti sebagaimana diatur pada pasal 150 ayat (1), cukup menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.

''Pasal 150 ayat (1) ini merupakan celah kecurangan Pemilu. Untuk itu, setiap KPUD Kabupaten/Kota dan KPUD Provinsi sebaiknya mengumumkan hasil perhitungan Pemilu 2014 daerahnya di website KPUD masing-masing. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu dan potensi kecurangan Pemilu 2014 harus diminimalisi,'' tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mengatakan, ''FAIT akan turut berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu 2014. Masyarakat menginginkan Pemilu 2014 berjalan dengan jujur, adil dan transparan''.

''Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan menjajaki komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk bekerja sama dalam pengawasan Pemilu 2014 ke semua daerah,'' pungkas Janner Simarmata. (rls)