PEKANBARU, GORIAU.COM - Sepanjang 2014, Kejati dan jajaran menerima 588 perkara narkoba dari penyidik kepolisian. Sementara tahun ini, terhitung Januari hingga Februari, telah diterima 128 perkara.

"Jumlah itu sangat besar. Tahun ini saja baru dua bulan sudah 128 perkara. Masih ada beberapa bulan lagi dan perlu diminimalisir," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH.

Saat ini, ungkap Untung, narkoba sudah jadi masalah serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyatakan negara status darurat narkoba.

Sementara terkait penyalahgunaan narkoba oleh jajaran kejaksaan, Untung menyatakan, sebagai pimpinan sudah memperingatkan bawahan agar hati-hati dan tidak terlibat narkoba.

"Namun jika masih ada yang melanggar itu bukan lagi institusi, tetapi pribadi. Oknum itu harus siap dengan resiko," sebutnya.

Untung berharap, pemerintah daerah membangun rehabilitasi narkoba. Ini salah satu cara pemerintah menangani narkoba.***