PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah lembaga penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio mengikuti pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Pekanbaru, (15/9/2014).

Pelatihan ini berguna agar lembaga penyiaran beroperasi dengan baik dan berkualitas.

"P3SPS ini semacam kitab suci bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan operasinya," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal.

Dijelaskan Alnofrizal, dalam P3SPS ini diatur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam memproduksi atau menyiarkan siarannya.

"Dalam P3SPS ini dimuat tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh disiarkan lembaga penyiaran saat beroperasi. Aturan dalam P3SPS ini memperhatikan norma dan kesusilaan dalam masyarakat," jelas Alnofrizal.

Sementara itu, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan, pelatihan ini sebagai salah satu syarat untuk kelulusan lembaga penyiaran dalam proses izinnya.

"Dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) lalu, lembaga penyiaran diisyaratkan untuk mengikuti inhouse training P3SPS untuk kelulusan perizinan," jelas Zainul.

Sementara itu, salah seorang peserta pelatihan, Dardi Suryanto, mengatakan bahwa pelatihan ini sangat berguna untuk kualitas penyiaran di Riau. Karena dari pelatihan ini diberikan penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan di televisi dan radio, termasuk televisi kabel.

"Selain untuk syarat perizinan, pelatihan ini juga berguna untuk kualitas dan kemajuan penyiaran di Riau. Karena dari pelatihan ini kita diberikan tentang apa yang baik dan tidak baik untuk disiarkan atas dasar undang-undang dan norma masyarakat," jelas Dardi.(rls)