PEKANBARU, GORIAU.COM - Belum ditetapkannya Upah Minimum Kota Pekanbaru disebabkan belum selesainya survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Survei masih memasuki tahap akhir dan akan segera diselesaikan akhir bulan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Pria Budi menjawab wartawan, Kamis (25/10/2012) mengatakan, pihaknya sudah mendesak dewan pengupahan untuk segera menyelesaikan suveri KHL.

''Jika survei sudah siap, maka dewan pengupahan akan segera menggelar rapat untuk menetapkan upah minimum kota Pekanbaru karena sebelumnya dewan sudah melakukan pembahasan namun perlu penyesuaian dengan kondisi terbaru kota Pekanbaru,'' jelasnya.

''UMK tahun 2012 sebesar Rp 1.260.000 danmelihat kondisi saat ini, rasanya untuk tahun 2013 mendatang UMK akan terjadi kenaikan dan kenaikan tersebut baru bisa dipastikan setelah survei KHL diselesaikan,'' terangnya. (rdi)