PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap awak media saat meliput pemeriksaan perkasa dugaan korupsi Bansos yang melibatkan Bupati Bengkalis, Selasa (28/7/2015) sore, hanyalah kesalahpahaman.

Menurut Jenderal Bintang Satu tersebut, tindakan ini bukanlah pengusiran, melainkan menyuruh wartawan agar keluar. "Itu bukan pengusiran (oleh anggota Dit Reskrimsus), kan hanya disuruh keluar saja, ini hanya salah paham," jawab Kapolda saat dihubungi GoRiau.com, Selasa malam.

Alasannya, penyidik saat itu tengah melakukan pemeriksaan. Agar tidak menganggu jalannya proses itu, maka anggota meminta wartawan untuk keluar, meski posisinya, awak peliput tidak berada di ruang penyidik, melainkan ruang tengah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, dimana ada sofa tunggu.

"Mungkin penyidiknya lagi capek dan takut menganggu meski tidak di dalam ruang pemeriksaan. Yang pasti itu bukan pengusiran, kalau konotasi diusir kan lain lagi," Kapolda mempertegas.

"Awalnya Dir Reskrimsus (Kombes Arif Rahman Hakim) memanggil anggota untuk meminta kami keluar. Setelahnya pak Arif memanggil sebagian kami (wartawan,red) dan bilang tunggu diluar aja nanti dia (Bupati Bengkalis,red) juga akan keluar," ujar salahseorang wartawan nasional, Abdullah Sani.

Insiden pengusiran terhadap awak media ini terjadi saat Dit Reskrimsus Polda Riau menggelar pemeriksaan selama 10 jam (dari pukul 09.00-19.00 WIB), terhadap Bupati Bengkalis atas kasus dugaan korupsi Bansos (Bantuan Sosial,red). Sebelum sang bupati menyelesaikan pemeriksaan, anggota polisi disana malah meminta awak media agar keluar meninggalkan ruangan. (had)