BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Baru saja dilantik, Camat Pasir Limau Kapas, Idris sudah menerima laporan dari staf kecamatan bahwa ada tiga warga Desa Podorukun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil ditangkap aparat kepolisian dari Labuhan Batu Selatan, Sumut dengan tuduhan mencuri buah sawit.

''Tolong informasikan kepada penghulu pasir limau kapas, kita akan meninjau lokasi perbatasan Podorukun agar secepatnya ditindak lanjuti," pinta Idris kepada bawahannya.

Terpisah, ketua RW 01 Desa Podorukun, Saiman menyebutkan, 3 orang warganya yang ditahan aparat Polsek Labusel, Rabu (19/11/2014) hingga kini belum jelas nasibnya. Ketika ditahan, mereka dituduh mencuri buah sawit milik salah satu warga desa Podorukun yang mengaku bahwa desa itu adalah milik Labusel, Sumut.

''Mereka seperti ingin menguasai desa ini. Secara bertahap sudah membangun gapura, sekolah dan Puskesmas," terang Saiman kepada GoRiau.com, Kamis (20/11/2014).

Saiman mengaku, sikap warganya lebih condong ke Rokan Hilir daripada ke Labusel karena menurut mereka dari sisi geografis, Desa Podorukun masih berada didalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Bukti bahwa Desa Podorukun masih berada diwilayah Rohil, pemerintah Rohil telah mengalokasikan pembangunan bantuan untuk rumah layak huni kepada warga disana. Kemudian patok serta titik kordinat juga berada di wilayah Rokan Hilir.

''Saya sudah 10 tahun disini. Masyarakat sangat resah. Jika terjadi apa apa, mereka lebih cendrung memanggil aparat kepolisian dari Labusel. Padahal desa ini wilayah Rohil,'' beber Saiman. (amr)