SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pernyataan Kajari Siak Zainul Arifin terkait adanya 13 perusahaan penambang pasir ilegal saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah langsung ditanggapi Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi. Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terkait persoalan itu, Bupati langsung instruksikan Tim Yustisi agar segera bertindak guna mengentikan aktivitas penambangan ilegal itu.

"Kemana saja Tim Yustisi, aktivitas ini harus dihentikan, kemudian suruh mereka urus perizinan dulu, setelah itu baru punggut retribusi. Ini kan aneh juga, tak ada izin tapi retribusi dipunggut," kata Bupati saat memimpin rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, Kamis (30/10/14) malam.

Wakil Bupati Alfendri juga menegaskan agar semua instansi terkait agar menindaklanjuti permasalahan ini. "Stop dulu aktivitasnya, lakukan penertiban dilapangan, baru arahkan urus izin," tambah Wabup.

Sementara, Hendro, Kabid di Dinas Pertambangan dan Energi menjelaskan, dari 13 perusahaan penambangan itu, sudah ada 3 perusahaan yang sedang mengurus izin Amdal.

"Sudah ada 3 perusahaan yang sedang ngurus izin Pak Bupati," kata Hendro.(nal)