JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyikapi dengan tegas terkait terungkapnya sendikat penerbitan ijazah palsu. Karena itu seluruh kepala daerah, harus memeriksa kembali ijazah PNS, jika palsu, sudah ada ketentuan yang diberikan.

Bahkan Kemenpan langsung mengeluarkan surat edaran terkait ancaman kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti menggunakan ijazah palsu. "Kemenpan RB sudah mengeluarkan surat ederan dan sudah dikirim ke seluruh Kementerian dan lembaga, TNI/POLRI. Intinya bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka akan dicopot dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya,'' kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Meskipun nantinya ada PNS yang terbukti mendapat saksi, namun kata politisi Hanura itu, mereka tidak akan dipecat karena telah melalui tahapan yang panjang dalam proses pengabdiannya di pemerintahan.

Menurut dia, surat edaran ini bukan hanya untuk Kementerian saja, tetapi PNS yang di daerah juga harus diperiksa kembali ijazahnya. ''Saya juga sudah minta kepada seluruh kepala daerah intruksikan untuk meninjau kembali keabsahan ijazah para PNS,'' ungkap Yuddy

Selain itu, dalam penjualan ijazah palsu ini kata Yuddy, negara juga sangat dirugikan, apalagi bagi mereka yang memakai ijazah palsu sudah memiliki jabatan tinggi dan strategi. ''Bagi jabatannya yang lebih tinggi otomatis penghasilannya juga lebih tinggi," ulas Yuddy. ''Sekarang adalah era reformasi mental dan karakter, kita menginginkan pejabat negara yang berkualitas dan berintegritas," sambungnya. (ari)