TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah 2 tahun lamanya masyarakat di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Reteh, Enok dan Keritang berjuang menuntut ganti rugi kebun kelapa yang rusak akibat serangan hama dari aktifitas replanting PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP),akhirnya hari ini pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 5.125.700.000 Miliar untuk mengganti 51.257 ribu batang pohon kelapa yang rusak.

Pemberian ganti rugi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Inhil, Rabu (27/8/2014) disaksikan oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah, CEO PT BPLP, Franch Konstan, kuasa hukum petani, Zainudin Acang, Notaris, Pihak BNI, Camat dari 3 kecamatan dan para petani yang kebun kelapanya rusak.

CEO PT BPLP, Franch Kostant mengatakan pihaknya akan terus mengantisipasi agar tidak terjadi kembali permasalahan seprti ini. Selain itu untuk program kemitraan yang akan dijalankan antara perusahaan dengan masyarakat akan disosialisasikan terlebih dahulu.

''Selain membayar ganti rugi, menanam kembali pohon kelapa hingga perawatan kebun kita yang lakukan. Namun lahan tetap milik masyarakat, ketika sudah berbuah jual ke kita. Itu saja, tapi program ini akan kita sosialisasikan dulu supaya tidak terjadi kesalahan kedepannya,'' kata Franch.

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang selama ini memfasilitasi anatara perusahaan dan petani mengatakan agar permasalahan ini selesai hari ini. Jangan sampai ada permasalahan lagi antara perusahaan dan petani.

''Saya harap masalah ini tidak berbuntut lagi, jangan sampai hari ini sudah jelas tapi bulan depan dipermasalahkan lagi. Kalau runding sudah selesai jangan diungkit lagi''sebut HM Wardan sembari berpantun.(adv)