PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah bisa cair dan proses pencairan dilakukan melalui SKPD masing-masing sejak Senin kemarin.

"Ya, gaji 13 sudah bisa cair dan diproses melalui SKPD masing-masing. Untuk besaran gaji ke 13 ini jumlahnya sama dengan gaji reguler yang diterima PNS tiap bulan,"sebut Kabag Keuangan Setkab Pelalawan, Hanafie, S.Sos, Selasa (22/7/2014).

Dijelaskan Hanafie, pencairan gaji ke 13 ini dipastikan, setelah pihaknya menerima surat edaran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/ PMK.05/2014, tentang petunjuk teknis  pelaksanaan  pemberian gaji ke 13.

"Khusus untuk gaji ke 13 ini utuh, tanpa ada potongan seperti iuran Korpri, simpanan koperasi, potongan pinjaman dan sebagainya, sebagaimana gaji reguler,"jelasnya.

Hanafie mengatakan, gaji ke 13 pegawai sangat terbantu, selain untuk persiapan lebaran juga saat ini waktu tahun ajaran baru masuk sekolah.

"Gaji ke 13 ini utuh tanpa potongan,"tandasnya.(rkn)