PEKANBARU, GORIAU.COM - Ng Hai Kwan, terdakwa pemilik 46,5 kg sabu-sabu yang ditangkap di Hotel Parma Pekanbaru mengaku tidak mengetahui apa isi dalam 2 bag (tas) yang dibawanya atas perintah Abe dari Dumai ke Pekanbaru.

Dirinya hanya menyebutkan bahwa Abe meyakinkan bahwa isi koper tersebut berisi barang-barang berharga. "Katanya barang-barang berharga, ada uang, dokumen berharga dan lainnya," kata terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2015).

Terdakwa mengaku bahwa upah 5 ribu ringgit Malaysia menjadi pendorong utama dirinya membawa 2 tas yang berisi barang haram tersebut. "Dibayar dua tahap, pertama 3 ribu ringgit, sisanya setelah semua selesai, atau saat saya kembali ke Malaysia," terang Terdakwa.

"Tapi saya tidak bisa membuka tas itu, karena bersifat berharga kata Abe. Jadi karena saya percaya saya bawa saja bag-nya," lanjut Terdakwa.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Amin Simanto tersebut, juga menghadirkan 2 orang saksi dari pihak hotel, yakni Deni Setiawan dan Efendi. Keduanya merupakan security Hotel Parma, Pekanbaru tersebut.

Menurut keterangan saksi Deni, terdakwa tiba di hotel pada Kamis (2/4/2015) sekitar pukul 14.50 WIB yang ditemani 2 orang perempuan. "Bahkan kopernya saya bantu membawanya," ujar Deni.

Namun baik Deni maupun Efendi sudah mengetahui bahwa sudah ada sekitar 4 polisi yang berada di hotel. Setelah ketiganya masuk ke kamar 102, satu per satu perempuan yang mendampingi Terdakwa keluar.

"Baru setelah itu polisi dengan bantuan kami mendatangi kamar Terdakwa. Kami melihat 2 tas tersebut dibongkar dan berisi barang-barang itu," jelas Efendi.

Seperti diketahui, Kamis (2/4/2015),  Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seharga Rp180 miliar. Ada  93 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kilogram. Bersama barang bukti yang diamankan dari 3 orang tersangka dimana seorang diantaranya merupakan warga negara asing Malaysia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NHK (50), warga negara Malaysia, serta dua rekan wanitanya warga Indonesia berinisial Y (30) dan YSN (30). Dua wanita ini merupakan kaki tangan NHK menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia masuk ke pelabuhan rakyat di Dumai.

Sabu dibawa NHK dari Malaysia  dengan menggunakan speedboat. Di Dumai NHK bertemu dengan dua tersangka lainnya. Setelah sempat menginap di sebuah hotel, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dengan menggunakan mobil rental menuju Pekanbaru.

Oleh tersangka rencananya sabu-sabu senilai Rp180 miliar tersebut akan dibawa menuju Kota Palembang. Namun tim Satresnarkoba Polda Riau yang sudah mengikuti tersangka sejak dari Dumai akhirnya melakukan penangkapan saat tersangka beristirahat di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dalam penyergapan di dalam kamar hotel, barang bukti sabu-sabu tersebut tersangka simpan di dalam dua buah tas koper besar berwarna hitam yang dibungkus plastik. Terhadap ketiganya berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Dit Res Narkoba Polda Riau.***