PEKANBARU, GORIAU.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif dan Partai Politik masih berserakan di Kota Pekanbaru. Padahal, hari ini (8/4/2014) merupakan H-1 pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Andry Sukarmen mengaku sudah mendapat surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, dimana mereka diminta untuk menertibkan sekaligus membersihkan APK.

Namun, Satpol PP Pekanbaru menjadi bingung terhadap rekomendasi tersebut. Pasalnya, kata Andry, dalam surat tersebut tidak dibunyikan dimana daerah-daerah yang harus ditertibkan. "Rekomendasinya sangat membingungkan," ujar Andry.

"Harusnya, rekomendasi itu berisi titik-titik dimana kami harus menertibkan APK," ulas Andry. Andry menilai surat tersebut masih bersifat umum dan perlu penafsiran lebih lanjut.

Andry menegaskan, sebetulnya untuk permasalahan APK, baik yang berbayar maupun tidak merupakan urusan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip). "Ini bukan gawe kami, tapi Tarcip," katanya.

"Tugas kami hanya mengamankan petugas dari Tarcip untuk menertibkannya. Kami yang mendampingi mereka," ulas Andry.

Satpol PP Pekanbaru tidak berani menertibkan APK jika tidak didampingi pihak-pihak terkait, seperti Panwaslu dan Dinas Tarcip. "Takutnya, nanti kami salah-salah, siapa yang tanggung jawab. Sedangkan ini urusan pihak lain," katanya.

"Kalau kami diminta untuk mendampingi atau turun bersama-sama, kami siap. Tapi kalau sendiri, tak mungkin kami sisiri Kota Pekanbaru ini," tutupnya.(san)