PEKANBARU - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, membekuk seorang pengedar narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Ia diciduk saat menunggu pembeli di kawasan Pasar Dupa, Rabu (3/2/2016) sore kemarin.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun, Kamis (4/2/2016) sore, membenarkan penangkapan ini. "Penangkapannya sekitar pukul 16.30 WIB sore kemarin. Sekarang dia masih kita proses untuk kepentingan pengembangan," jawabnya kepada GoRiau.com.

Haldun menguraikan, pria pengedar narkoba tersebut berinisial MA (47). Dia dilibas petugas BNN ketika tengah menunggu pemesan sabu, yang sebetulnya adalah anggota yang menyamar. "Undercover buy. Kita pancing dia keluar untuk bertransaksi," bebernya.

Setelah serbuk haram ditransaksikan, tim pun langsung mengamankan MA. "Kita sita barang bukti 15 gram sabu, handphone dan satu unit sepeda motor milik yang bersangkutan. Sedangkan pelaku sudah kita lakukan penahanan sementara di Mapolda Riau," ujar AKBP Haldun.

MA ini, lanjut Haldun, adalah seorang residivis narkoba dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Bahkan dia baru menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu dari Lapas. "Setelah keluar, dia jualan narkoba lagi. Dia juga sudah punya langganan tetap," katanya.

Bahkan MA juga ditenggarai tak hanya menjajakan sabu-sabu, namun juga narkotika jenis daun ganja. "Tergantung yang mesan, dia ini bisa menyediakannya. Hasil penyidikan kita, narkoba ini dia dapat dari rekannya yang kini kita jadikan DPO (daftar pencarian orang, red)," tutup Haldun. ***