TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap kawasan Hutan Lindung (Hutlin) di Desa Pangkalan Pucuk Rantau.

"Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (22/5/2015) lalu, dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (24/5/2015) siang.

Adapun para pelaku yang dimaksud yakni Saulus (38), Suprianto (37), Jumardo Pandiangan (34), Siman (34) dan Edi Pakpahan (41).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, tiga unit sepeda motor. "Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wib."

"Baru sampai di Mapolres sabtu dinihari. Saat ini, kita terus melakukan pengembangan," ucap Musabi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Imron Teheri menyatakan kelima pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 pasal 82, tentang pengrusakan hutan.

Kendati demikian, Imron belum bisa memastikan hutan yang dijarah para pelaku. "Belum tahu ini kawasan hutan apa, kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan," pungkasnya.(ndi)