TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Mursini - Halim. Pasalnya, pasangan tersebut mampu memenuhi syarat yang ditetapkan KPU sebelum pendaftaran ditutup.

"Setelah kita lihat, ternyata SK kepengurusan PPP Kuansing sudah muncul di website," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, Selasa (28/7/2015) sore.

Dengan demikian, kata dia, pendaftaran pasangan Mursini - Halim bisa diterima. Kendati demikian, KPU Kuansing akan melakukan verifikasi faktual hingga ke tingkat pusat.

"Sekarang pendaftaran sudah diterima dan calon yang lulus akan ditetapkan pada 24 Agustus mendatang," ujar Firdaus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan Mursini - Halim sempat digantung oleh KPU Kuansing, karena PPP sebagai salah satu partai pengusung tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan belum jelasnya kepengurusan PPP Kuansing versi Djan Farids.

"Ternyata, sebelum pendaftaran ditutup, SK-nya sudah muncul di website KPU RI. Dimana, ketuanya Yandi Edius dan disana juga dinyatakan bahwa Sukemi diberhentikan sebagai ketua PPP Kuansing," ujar Firdaus.

Untuk diketahui, PPP merupakan salah satu partai yang bersengketa. Untuk itu, partai tersebut harus mengusung calon yang sama. Jika tidak, PPP akan ditolak oleh KPU. Sebelumnya, PPP Djan Farids yang diketuai oleh Sukemi memberikan dukungan kepada Indra Putra - Komperensi.(***)