RENGAT, GORIAU.COM - RY, seorang pemuda berusia 20 tahun, yang bekerja sebagai pelayan di salah satu toko di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan aparat Kepolisian Sektor Peranap, karena dituduh mencabuli TL (15), siswi SMA di Kecamatan Peranap.

"Atas perilaku tak senonoh yang dilakukan RY, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Peranap, dengan nomor laporan LP/90/VI/2014/Riau/Res Inhun," ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak melalui pesan elektroniknya, Selasa (17/6/2014).

Dikatakan Yarmen, dari laporan dan keterangan yang disampaikan ibu korban, RY melancarkan aksi bejatnya di kantin tempat TL bersekolah.   Pelaku sudah 4 kali meniduri TL sejak Mei 2014 yang lalu.

"Atas kejadian itu, pelapor atau ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik anaknya. Ia tanyakan dan mencoba mencari tahu, namun pelapor tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari korban. Penasaran dengan ha itu, ibu korban dan keluarga membawa TL ke RS Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan cek kesehatan," sebutnya.

Setelah dilakukan cek kesehatan, diketahui korban sudah tidak perawan lagi. Setelah ditanyakan kembali siapa yang melakukan perbuatan tersebut, korban mengakui, bahwa RY yang melakukan. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Peranap.

"Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap aparat Reskrim Polsek Peranap dan dijerat pasal berlapis tentang tindakan pencabulan dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara," jelasnya. jef