RENGAT- Saksi ahli yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat pada sidang Karlahut (kebakaran hutan dan lahan) di Pengadilan Negri Rengat, kembali membuka borok PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Dalam kesaksiannya, Abimanyu SH yang merupakan ahli Bidang Hukum Planologi Kemenhut (Kementrian Kehutanan) RI dengan tegas menyebutkan bahwa PT PLM sudah beropersi secara ilegal.

Pasalnya, areal seluas 1.680 Ha yang diusahakan oleh PT PLM, tepatnya di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal berada dalam kawasan hutan.

Kendati demikian, hingga saat ini PT PLM tidak mengantongi ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI. "Bagai mana sebuah perusahaan bisa beroperasi, sementara izinnnya belum lengkap," tegasnya.

"Atas pelanggaran yang dilakukan PT PLM tersebut, pihak perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana, sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 dan Peretiran mentri kehutanan tentang kehutanan," pungkas Abimanyu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara karlahut PT PLM itu, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang saat sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Ketiga terdakwa itu merupakan petinggi PT PLM diantaranya, Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).***