PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, telah melimpahkan berkas perkara korupsi sisa APBD Inhu 2011 sebesar Rp2,7 miliar dengan salah satu tersangkanya mantan Bendahara Setdakab Inhu, Rosdianto. Kasus ini segera disidangkan.

"Tadi kita terima berkas perkara korupsi sisa APBD Inhu 2011. Terdakwa Rosdianto, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu dan Putra Gunawan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, Kamis (9/4/2015).

Dijelaskan Hasan, kedua terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ini. Terjadi tahun 2011 lalu.

Dimana terdakwa Putra Gunawan meminjam atau kasbon uang Setdakab Inhu kepada terdakwa Rosdianto sebesar Rp287 juta, tanpa melalui mekanisme ketentuan Kemendagri. Selanjutnya, terdakwa Rosdianto memberikan kasbon sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan sisa peminjaman terdakwa Putra itu, kasbon untuk dirinya.

Urusan masalah pinjaman kasbon bagi kedua terdakwa ini terus berlanjut. Kendati kedua terdakwa sudah berusaha menutup nutupi pada tahun 2012 dan tahun 2013. Namun pihak inspektorat memblokir pengeluaran uang tersebut, sehingga mencapai Rp2,7 miliar. Saat ini berkas tersebut masih menunggu penunjukan Ketua PN Pekanbaru, majelis hakim yang menyidangkannya.***