RENGAT,GORIAU.COM - Atas pengaduan yang disampaikan belasan Kepala Desa (Kades) dan Forum Kades Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, beberapa waktu lalu kepada DPRD Inhu terkait pemadaman listrik yang tak menentu di wilayah itu, Rabu (14/1/2015) Komisi III DPRD Inhu gelar dengar pendapat (hearing) dengan pihak PT PLN Area Rengat.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Inhu, Raja Irwantoni itu berlangsung alot. Pasalnya, pihak PT Wika selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Lirik yang juga dihadirkan dalam hearing itu saling tuding dengan pihak PLN.

Sebab, ungkapan, Arif Supriadi, selaku Asisten Manajer Pembangkit PLN Area Rengat Dkk yang mewakili Manager PLN Area Rengat, Armunanto, dalam forum itu menyebutkan bahwa, pemadaman listrik tersebut diakibatkan terjadinya defisit daya yang ditimbulkan akibat adanya kerusakan pada 1 unit mesin pembangkit di PLTMG Lirik.

Sehingga pada saat beban puncak terjadi, daya yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan. "Saat ini beban puncak mencapai 41 MW, sementara daya mampu yang dihasilkan dari seluruh pembangkit yang ada hanya 30,5 MW, sehingga mengalami defisit sebesar 10,5 MW. Maka pemadaman bergilir harus dilakukan", ujar Arif.

Selain itu sebutnya, defisit daya saat ini di Kabupaten Inhu juga disebabkan oleh besarnya pertumbuhan jumlah pelanggan PLN Area Rengat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhu. "Dengan demikian, diharapkan, 1 unit mesin PLTMG Lirik yang saat ini mengalami kerusakan, pada 6 Februari ini sudah dapat beroperasi kembali sesuai dengan surat yang kita terima dari PT Wika, dan itu pun PLN masih mengalami defisit daya", terangnya.

Sementara itu, pada saat anggota Komisi III DPRD Inhu, Subhadil Anwar, menanyakan tentang solusi pihak PLN untuk mengatasi defisit daya, Arif menjawab, belum ada upaya atau solusi lain untuk mengatasi defisit daya ini dalam waktu dekat. Namun, untuk jangka panjang pihak PLN saat ini sedang mengupayakan penambahan mesin sewa, jawabnya.

Sementara itu, saat pimpinan sidang meminta pihak PLTMG Lirik untuk menerangkan kondisi yang terjadi di PLtMG, Bernad, selaku Superfisor Operasi PT Wika selaku pengelola PLTMG Lirik merasa dipojokkan pihak PLN.

"PLN tidak bisa mempermasalahkan kami sepenuhnya, Jika begini, itu artinya kami yang dipersalahkan oleh pihak PLN. Kami dari pihak wika telah berupaya memenuhi kebutuhan PLN sesuai dengan kontrak kerja. Untuk diketahui bersama, PLN masih berhutang dengan jumlah besar terhadap PT Wika", ketus Bernad.

Melihat kondisi yang kurang harmonis antara PT Wika dan pihak PLN, pimpinan sidang memutuskan, menyimpulkan dan menegaskan, sesuai keterangan yang dipaparkan pihak PLN, bahwa pada 6 Februari 1 unti mesin PLTMG yang rusak telah kembali masuk dalam sistem.

Selain itu, penambahan mesin sewa PLTD dari PT Wic 5 MW di pembangkit Kota Lama pada akhir Februari 2015 telah masuk dalam sistem. Penambahan mesin sewa PLTMG dari PT BME 10 MW di Pasir Penyu pada akhir Oktober 2015 telah masuk sistem dan rencana lelalang awal Febriari 2015 untuk penambahan mesin sewa PLTD 7 MW di lokasi pinjam lahan Teluk Erung Rengat.

"Ini adalah ungkapan PLN, kami komisi III DPRD tidak tawar menawar terkait hal ini. Dan ini harus bisa terealisasi sesuai dengan waktu yang telah doitetapkan pihak PLN", tegas Irwantoni sembari menutup rapat tersebut.

Untuk diketahui, pada Kamis (8/1/2015) lalu, sedikitnya 15 orang Kades yang ada di Kecamatan Lirik datangi kantor DPRD Inhu untuk meminta pihak DPRD melakukan hering dengan PT PLN terkait kondisi listrik yang kian parah didaerah itu.

Hadir saat hearing tersebut, Perwakilan Distamban dan Energi Inhu, PT PLN, PT Wika, Forum Kades Lirik dan tokoh masyarakat Lirik.(jef)