RENGAT- Meski sudah dianggarkan pada APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan telah diserahkan secara simbolis, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhu hentikan pembayaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tersebut.

Baik bantuan terhadap organisasi masyarakat maupun bantuan terhadap rumah ibadah, seperti mesjid dan mushallah.

"Penghentian pembayaran dana hibah dan bansos tersebut bukan karena kebijakan Pemkab Inhu, melainkan ada aturan yang tidak membolehkan. Yaitu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan SE Mendagri Nomor 900/4627/SJ Tahun 2015," ujar Sekretaris TAPD Inhu Hendri Anof menjawab GoRiau.com, Rabu (18/11/2015 di kantornya.

Yang mana, dalam peraturan tersebut, penerima bansos dan hibah harus berbadan hukum. Dan ketentuan itu juga telah dibahas TAPD Inhu dengan Banggar DPRD bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Inhu tahun 2015.

Maka, hibah dan bansos tersebut hingga saat ini tidak bisa dicairkan kembali. Karena penerima yang terdaftar banyak yang belum berbadan hukum.

"Dengan demikian, kita berharap kepada penerima, khusnya pengurus masjid dan mushallah untuk dapat memahami ketentuan ini. Karena, tidak munkin kita paksakan pembayarannya jika sudah ada ketentuan atau Undang-undang yang mengatur," tutup Anof yang juga Kabag Keuangan Pemkab Inhu itu.

Untuk diketahui, pada pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa, Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Lain, BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indosesia.***