RENGAT- Majelis Hakim PN (Pengadilan Negri) Rengat akhirnya mengabulkan pengajuan berobat salah seorang terdakwa kasus Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Izin berobat itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH, dalam surat penetapan nomor 76/Pen.Pid/2016/PN.Rgt. Izin berobat itu atas nama Edmon John Pereira (62), warga negara Malaysia.

"Pada persidangan, Rabu (13/4/2016) pekan lalu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan izin berobat ke RS Awal Bros Pekanbaru. Permohonan itu kita kabulkan atas dasar kemanusiaan," ujar Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistya kepada GoRiau.com, Rabu (20/4/2016) di kantornya.

Disebutkan Wiwin, dalam permohonan berobat yang disampaikan pihak kuasa hukum, terdakwa Edmon John Pereira akan berobat atau melaksanakan pemeriksaan pada dokter spesialis penyakit jantung di RS Awal Bros Pekanbaru.

"Izin kita berikan terhitung mulai, Kamis (21/4/2016) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (22/4/2016) pukul 09.00 WIB," tegasnya.

Dalam surat izin berobat tersebut, sambung Wiwin, majelis memerintahkan agar dalam hal melakukan pemeriksaan dokter, terdakwa wajib dikawal, baik itu dari petugas kepolisian, kejaksaan negri rengat atau petugas Rutan Rengat.

"Agar terdakwa tidak berbuat hal yang tidak diinginkan atau kabur, saat berobat terdakwa dikawal oleh pihak terkait. Dan selepas masa izin, majelis memerintahkan kepada terdakwa untuk segera kembali kedalam Rutan dalam batas waktu yang diberikan," pungkas Wiwin menjelaskan.***