RENGAT- Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Resort indragiri Hulu, Riau menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pemuda itu diketahui inisial AW alias Awal (26) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil.

Pelaku diamankan pada, Rabu (15/6/2016) kemarin di Jalan Raya Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya. Tepatnya di Simpang Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat setempat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba. Begitu mendapatkan informasi, salah seorang personi Polsek Rengat Barat melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah personil melakukan penyamaran sebagai pembeli," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Kamis (16/6/2016).

Personil yang menyamar membuat janji dengan pelaku untuk bertemu. Begitu perundingan cocok, keduanya langsung melakukan transaksi. "Saat itu pula, pelaku langsung digrebek beberapa personil lain dan diamankan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu siap edar. Satu paket besar seharga RP400 ribu dan satu paket seharga Rp50 ribu.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan perkara, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat," pungkas Yermen.***