RENGAT- Sepertinya Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah termasuk dalam kategori daerah darurat narkoba. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga Inhu yang dibekuk polisi karena tersandung kasus kepemilikan dan pengedaran narkoba.

Dari data yang dihimpun GoRiau.com dari pihak kepolisian setempat, sejak sepekan terakhir, Polres Inhu sudah mengamankan tiga orang tersangka narkoba. Ketiga tersangka itu diamankan di lokasi berbeda.

Ketiga tersangka merupakan, AG (28) warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik, RH (44) warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal dan Ali (32) warga Blok A, Kecamatan Seberida.

"Tersangka yang terakhir yang kita amankan diketahui berinisial Ali. Penangkapan Ali dilakukan di Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Siberida pada, Rabu (20/4/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat (22/4/2016).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 2 paket sabu ukuran kecil, 1 set alat hisap atau bong dan sebuah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.

Sementara dari penangkapan AG oleh Polsek Lirik, pilisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket plastik kecil sabu dan uang sejumlah Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Begitu juga dengan tersangka RH. Saat diamankan Polsek Batang Gangsal, petugas juga menyita berupa 1 paket sabu dan 1 unit sepeda motor serta satu bilah badik, tuturnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan, ketiga tersangka itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek masing-masing," tegas Yarmen.

Dengan demikian sambung Paur Humas Polres Inhu itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama para orangtua untuk selalu menjaga anak-anak mereka dari yang namanya narkoba.

"Jangan kenali apa lagi menggunakan, karena narkoba merupakn gerbang menuju kematian," pungkas Yarmen tegas.***