RENGAT,GORIAU.COM - Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat nyatakan berkas perkara tersangka korupsi dugaan penyimpangan sisa anggaran sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp2,7 miliar dengan tersangka RD selaku bendahara pengeluaran dan PG selaku bendahara pembantu pengeluaran telah lengkap.

Dengan demikian, penyidik Kejari Rengat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Berkas perkara RD dan PG sudah lengkap dan besok, Kamis (9/4/2015) kita akan melimpahkan berkas mereka ke Pengadilan Tipikor untuk penuntutan", ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH, Rabu (8/4/2015) di Pematang Reba.

Dikatakan Roy Modino, bersamaan dengan berkas perkara RD dan PG, pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi lainnya, yakni berkas perkara dua orang tersangka dugaan penyimpangan bantuan tugas belajar(Tubel) pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp244 juta.

"Bersama dengan tersangka RD dan PG, juga kita limpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi lainnya, diantaranya dua tersangka dana Tubel pada BKD Inhu dengan MV selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan itu dan satu orang oknum guru PNS di Desa Alang Kepayang Kecamatan Rengat Barat dan satu nya lagi adalah tersangka korupsi pinjaman fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Batang Cenaku", tegasnya.

Dimana, sambung Roy Modino, tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI tersebut adalah IJ yang merupakan mantan Kepala Unit BRI Kuala Kilan.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar atas KUR fiktif yang disalurkannya kepada KUD Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, tegas Kasi Pidsus Kejari itu.

"Setelah berkas kelima tersangka itu kira serahkan atau kita limpahkan secara resmi ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal persidangan", pungkas Roy Modino menjelaskan.(jef)