RENGAT- Terlapor Aj alias Arjun (25) marketing PT Magna Finance Molek, Inhu, Riau dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon nasabahnya membantah tudingan itu.

Arjun mengaku tidak pernah menerima uang dari pelapor, yaitu M Syamsir (38), warga Jalan Kuantan Timur, Desa Pasir Kemilu, Rengat.

"Seperti yang dituduhkan pada saya, jangankan Rp55 juta, Rp5 rupiah dibelah tujuh sekalipun kami tidak pernah menerima uang dari pelapor," ujar Arjun kepada GoRiau.com, Kamis (15/6/2016) di Pematang Reba.

Disebutkan Arjun, seharusnya yang dilaporkan pelapor bukan dirinya, melainkan Devi Arianto yang saat ini dipasang sebagai saksi dalam kasus ini. Karena, yang melakukan transaksi dengan pelapor adalah Devi dan yang menggunakan uang itu juga Devi.

"Yang menerima uangnya Devi, kok malah kami yang menjadi terlapor, sementara Devi sebagai saksi, aneh bin ajaib juga. Dan dari pemberitaan GoRiau.com yang saya baca, disitu kan sudah jelas kronologisnya seperti apa dari awal sampai akhir," ketusnya.

"Peran saya selaku marketing, hanya sebatas memasarkan. Bahkan, harga yang saya tawarkan berbeda dengan yang disebutkan oleh pelapor dalam laporannya. Yang saya tawarkan hanya Rp100 juta, dalam laporan itu disebutkan Rp105 juta," tuturnya menjelaskan.

Tidak itu saja, disitu juga dijelaskan bahwa setelah sejumlah uang itu diterima saksi Devi, ia langsung menjanjikan kepada pelapor bahwa dirinya akan mengeluarkan mobil tersebut dalam waktu tiga hari.

Begitu juga saat kesepakatan keduanya tidak tercapai, pelapor meminta uangnya kembali dan saksi Devi berjanji akan mengembalikan uang tersebut, beber Arjun.

"Dengan demikian, saya berharap kepada penyidik Polres Inhu untuk jeli dan bijak dalam menangani perkara ini. Karna saya menduga ini semua adalah rekayasa antara pelapor dan saksi," pungkasnya.***