RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) melalui Sektor Lubuk Batu Jaya kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Tersangka diketahui berinisial LH (23) yang merupakan warga Desa Sei Beberas. Penangkapan tersangka dilakukan, Senin (22/6/2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 paket daun ganja seharga Rp50 per paket, satu unit handphone, 1 bungkus kertas linting serta satu unit sepeda motor tampa nonor polisi.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Lubuk Batu Jaya Iptu Deni Afrial kepada wartawan menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di depan Kantor Desa Tasik Juang.

Begitu mendapat info tersebut, sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya yang dipimpin Briptu Hendrik Saputra melakukan pelacakan serta pengintaian. Begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim lihat pelaku yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motornya dan langsung dilakukan penyergapan.

Saat digeledah, dari tangan pelaku didapat BB 1 paket daun ganja. Setelah dilakukan introgasi, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Sei Beberas RT/RW 04/05.

"Dari hasil penggeledahan itu, kita kembali menemukan 5 paket daun ganja yang disimpan pelaku didalam kamarnya. Penggeledahan itu kita lakukan dengan disaksikan langsung ketua RT dan orangtua pelaku", tegas Deni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta BB sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Lubuk Batu Jaya guna proses penyidikan serta pengembangan kasus itu, pungkas Deni yang juga merupakan mantan KBO Intelkan Polres Inhu itu.

(jef)