RENGAT,GORIAU.COM - Entah setan apa yang merasuki pikiran salah seorang tenaga pendidik (guru) honorer di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini. Sebagai seorang pendidik, harusnya dia memberi contoh yang baik terhadap para muridnya, namun tidak bagi guru olahraga yang satu ini.

Dengan modus main tebak-tebakan, guru yang berinisial, AD (29) itu tega berbuat cabul dengan cara memasukan kemaluannya ke mulut, Mawar (nama samaran), salah seorang pelajar yang masih duduk dibangku kelas dua disalah satu SD di Pematang Reba tempat dirinya bertugas, Rabu (25/2/2015) kemaren.

"Kejadian itu terungkap pada saat Mawar (8), tengah makan malam bersama kedua orang tuanya. Saat itu, ayahnya, JH Tambunan (42) bertanya kepada korban tentang apa saja kegiatan yang dilakukan disekolah. Dengan polos, Mawar, menceritakan kejadian itu", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.Com, Jumat (27/2/2015) via pesan elektroniknya.

Dikatakan Yarmen, dari cerita korban kepada ayahnya, diketahui bahwa sewaktu disekolah, korban dipanggil, AD, kedalam sebuah ruangan perpustakaan sekolah. Setiba disana, AD menutup pintu dan menutup mata, Mawar. Saat itulah, AD melancarkan aksinya sambil meminta, Mawar, untuk menebak. "Apa ini? Jangan digigit ya.!, sebut, AD kepada korban.

Bejatnya lagi, sambung Yarmen, AD memasukan kemaluannya hingga kandas, sehingga tenggorokan bocah itu menjadi sakit. "Perbuatan tak senono itu dilakukan korban hingga dirinya mencapai klimaks. Begitu puas, Mawar disuruh keluar sambil memintanya agar tidak menceritakan kepada siapa pun", terang Yarmen.

Begitu mendengar pengakuan anaknya dan tidak terima dengan kejadian itu, JH Tambunan melaporkan hal itu ke Polres Inhu dengan nomor laporan LP/27/II/2015/RIAU/RES INHU, tentang dugaan tindak pidana pencabulan.

"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Inhu. Guna proses lebih lanjut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Sementara itu, tersangka bersama barang bukti yang kita dapat juga sudah diamankan di Mapolres Inhu. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur", pungkas Yarmen tegas.(jef)