RENGAT- Terhitung sejak, Selasa (19/4/2016), Rutan (rumah tahanan negara) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tolak penerimaan pengiriman tahanan dari pihak kepolisian, baik tahanan polres maupun tahanan setiap polsek yang ada di Inhu.

Penolakan penerimaan tahanan itu, merupakan salah satu upaya mengurangi over kapasitas penghuni Rutan.

"Daya tampung kita hanya 175 orang, sementara penghuni saat ini berjumlah 392 orang," ujar Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur kepada GoRiau.com.

Disebutkan Aziz, penolakan penerimaan tahanan tersebut bukan kebijakan Rutan Rengat, melainkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Nomor: W4.PK.01.04-0205 tanggal 14 April 2016 tentang pengiriman tahanan A1 (Tahanan Polisi) di Lapas/Rutan dan atau Cabang Rutan di wilayah Riau.

"Saat ini over kapasitas yang dialami Rutan Rengat adalah sebesar 119 persen. Penomena ini tentunya membuat beban kerja kita semangkin meningkat, dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya gangguan," tegasnya.

Maka dari itu, sebagai upaya penyeimbang tugas dan fungsi serta upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan, terhitung sejak, Selasa (19/4/2016) ini, Rutan Rengat tidak bisa menerima pengiriman tahanan dari kepolisian Resort Inhu, terang mantan Karutan Kapuas itu.

"Penolakan pengiriman tahanan dari pihak kepolisian ini kita lakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dan jika sewaktu-waktu ada perobahan, kita akanlayangkan surat terkait hal ini," pungkasnya.(*/Jef)