JAKARTA, GORIAU.COM - Untuk memperjelas surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 009/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait penyaluran dana hibah dan Bansos, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendaagri), Kamis (3/9/2015) semalam.

Dipimpin Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Fauzar dan Wakil Ketua DPRD, Maryanto kedatangan rombongan untuk berkonsultasi ini disambut oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan  Dirgahayu.

''Kedatangan kita ke sini, karena kita masih ragu soal mekanisme penyaluran dana hibah dan bansos,'' sebut Fauzar.

Agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku, maka dikatakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil ini, pihaknya mendatangi Kemendagri.

Apalagi, dalam peraturan yang baru ini, dijelaskan Plt Sekdakab Inhil, setiap kelompok atau Organisasi Masyarakat (Ormas), yang akan menerima hibah harus berbadan hukum.

''Kita berharap, baik masyarakat maupun Ormas memahami aturan yang berlaku saat ini, sehingga tidak terjadi keselahpahaman,'' tukas Fauzar.(adv)