TEMBILAHAN- Kelanjutan kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014 yang menyeret Kepala Kantor tersebut sebagai tersangka sampai pada tahap pelimpahan kasus.

Dimana, Kepolisian Resor (Polres) Inhil telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.

''Alhamdulillah sudah P21, segera kita limpahkan ke Kejati, malam ini menuju Pekanbaru, besok langsung kita serahkan semua tersangkanya'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (26/11/2015) malam.

Tidak hanya sang Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 5 orang lainnya yang berinisial E, N, SF, F, H juga berkasnya sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Riau.

Sementara satu orang tersangka lainnya, yang merupakan pihak rekanan sebelumnya kasusnya juga sudah dilimpahkan.

Untuk diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000.

HE melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.***